Rabu

Zigas

SAHABAT JADI CINTA

Ku hantarkan bak di pelataran
Hati yang temaran
Matamu juga mata mataku
Ada hasrat yang mungkin terlarang

[*]
Satu kata yang sulit terucap
Hingga batinku tersiksa
Tuhan tolong aku jelaskanlah
Perasaanku berubah jadi cinta

[**]
Tak bisa hatiku merafikan cinta
Karena cinta tersirat bukan tersurat
Meski bibirku terus berkata tidak
Mataku terus pancarkan sinarnya

Ku dapati diri makin tersesat
Saat kita bersama
Desah nafas yang tak bisa teruskan
persahabatan jadi cinta

Back to [*][**]

[***]
Apa yang kita kini tengah rasakan
Mengapakah kita coba persatukan
Mungkin cobaan untuk persahabatan
Atau mungkin sebuah takdir Tuhan

Back to [**][***] 2x

Bookmark and Share

mutu pelayanan PDCA






PDCA DI Rumah Sakit

Plan : Apa yg kita lakukan ketika menghadapi pasien,tindakan kita dengan pasien agar pasien merasa nyaman dan puas dengan pelayanan yg kita berikan...
Do : Lakukan sesuatu sebisa mungkin untuk menolong pasien dengan tidak membedakan diantara pasien dan pasien juga berhak mendapatkan pelayanan yg sama sampai mereka sembuh........
Chek: Mengevaluasi semua pelayanan yg sudah kita berikan selama ini sehingga kita tahu mana adakah kekurangan kita dalam melayani pasien dan untuk instropeksi apakah kita sudah melakukan pelayanan maksimal..............
Action : Ketika kita menemukan kekurangan selama melakukan pelayanan kesehatan maka kita bisa memperbaiki semua kekurangan agar mutu pelayanan yang kita nerikan semakin bertambah baik.........

mutu pelayanan

A. SERTIFIKASI

Ø Sertifikasi merupakan pengakuan resmi terhadap keberhasilan penerapan sistem itu di perusahaan berdasarkan pada standar sistem mutu (ISO 9000). Lembaga sertifikasi dapat merupakan lembaga pemerintah maupun non pemerintah.

Ø Badan sertifikasi di tetapkan atas pertimbangan antara lain : lingkup akreditasi dari Badan Sertifikasi Sistem Mutu yang sesuai dengan organisasi atau perusahaan yang sesuai, termasuk dalam kemampuan komunikasi dengan para auditor.

Ø Sertifikasi adalah proses yang berkaitan dengan kegiatan pemberian sertifikasi.

Ø Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian hasil kegiatan sertifikasi terhadap persyaratan yang di tentukan.

Ø Lembaga sertifikasi adalah suatu unit atau institusi yang tidak melihat dan netral yang telah di akreditasi oleh komite akreditasi nasional untuk dapat melakukan sertifikasi.

Ø Lembaga sertifikasi sitem mutu adalah lembaga sertifikat yang melakukan sertifikasi sistem mutu.

Ø Sertifikai sistem mutu adalah kegiatan pemberian sertifikasi sistem mutu kepada perusahaan yang telah mampu menerapkan sistem mutu menurut SNI seri 19-9000 atau standart yang diacu dan diakui dalam kegiatan organisasinya untuk menghasilkan produk.

Ø Sertifikat hasil uju adalah kegiatan pemberian hasil uji yang menyatakan hasil pengujian atas contoh produk yang telah diuju menurut spesifikasi atau metode uji atau standart tertentu.

Ø Sertifikat kesesuaian mutu selanjutnya di singkat SM adalah sertifikat yang diterbitkan oleh laboratorium penguji untuk keperluan ekspor bagi barang yang belum atau tidak memiliki tanda SNI, yang berisiskan kesesuaian tentang jenis, jumlah dan mutu barang.

Ø Lembaga sertifikat produk adalah lembaga yang melakukan sertifikasi produk.

Ø Sertifikat produk adalah kegiatan pemberian sertifikat produk kepada perusahaan yang telah mampu menghasilkan suatu produk dengan mutu konsisten sesuai standart yang diacu dan diakui.

Ø Sertifikat produk penggunaan tanda SNI adalah sertifikat produk yang diberikan kepada perusahaan yang telah mampu menghasilkan suatu produk yang konsisten sesuai SNI

mutu pelayanan

A. AKREDITASI

Akreditasi merupakan pengakuan resmi yang biasanya di berikan oleh pemerintah terhadap lembaga sertifikasi yang memenuhi standart EN-45012, yaitu persyaratan internasionalbagi sebuah lembaga sertifikasi

MAKSUD AKREDITASI RUMAH SAKIT

1. Memberikan standar-standar operasional rumah sakit dan fasilitas kesehatan dan pelayanan lain yang berhubungan

2. Untuk menghubungkan program survey dan akreditasi yang akan menjadi anggota dari profesi kesehatan, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan kesehatan lain yang berhubungan secara sukarela.

a. meningkatkan mutu tinggi dari pelayanan dalam semua aspek

b. untuk menggunakan prinsip dasar dari rencana keselamatan dan pemeliharaan fisik

c. untuk menjaga pelayanan esensial

3. untuk menghubungkan program-program pendidikan dan riset yang menerbitkan hasil dari organisasi untuk menerima bantuan dan pemberian warisan

4. untuk memberikan tanggung jawab yang menghubungkan kegiatan-kegiatan lain untuk menyesuaikan operasional dari penyusunan standar, survey dan program akreditasi

TUJUAN AKREDITASI RUMAH SAKIT

Tujuan umum :

Mendapatkan gambaran rumah sakit yang telah memenuhi standar yang sudah ditentukan, dengan demikian mutu pelayanan rumah sakit dapat dipertanggung jawabkan.

Tujuan khusus :

1. Memberikan pengakuan dan penghargaan kepada RS yang pelayanannya memenuhi standar yang telah ditentukan

2. Memberikan jaminan kepada petugas RS yang dapat mendukung upaya pelayanan terhadap pasien dengan sebaik-baiknya

3. Memberikan jaminan dan kepuasan kepada “ costumer” dan masyarakat berupa pelayanan yang sebaik-baiknya

MANFAAT AKREDITASI

1. Bagi Rumah Sakit

a. Akreditasi menjadi forum komunikasi dan konsultasi antara RS dan badan akreditasi

b. Dengan adanya metode self-evaluation, akan meningkatkan kesadaran RS dalam upaya peningkatan mutu pelayanan RS

c. Para pegawai akan lebih tenang dan aman kerja di RS yang telah di akreditasi

d. Untuk negosiasi dengan perusahaan asuransi keseahatan

e. Dijadikan alat untuk memasarkan pada masyarakat

f. Status di akreditasi merupakan status symbol bagi rumah sakit dan dapat meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat atas rumah sakit.

g. Dengan diketahuinya kekurangan dengan di bandingkan standar yang ada, rumah sakit dapat menggunakannya untuk kepentingan pengajuan anggaran dan perencanaan pengembangan rumah sakit kepada pemilik atau pemberi bantuan.

2. Bagi Pemerintah

a. Akreditasi merupakan salah satu pendekatan untuk meningkatkan dan membudayakan konsep mutu pelayanan rumah sakit melalui pembinaan terarah dan berkesinambungan.

b. Akreditasi dapat memberi gambaran keadaan perumahsakitan di Indonesia dalam pemenuhan standar yang ditentukan sehingga menjadi bahan masukan untuk rencana pengembangan pembangunan kesehatan pada masa yang akan datang.

3. Bagi Perusahaan Asuransi

a. Akreditasi penting untuk negosiasi klaim asuransi kesehatan dengan rumah sakit.

b. Akreditasi member gambaran rumah sakit mana yang dapat dijadikan mitra kerja.

4. Bagi Masyarakat

a. Masyarakat dapat mengenal (secara formal) dengan melihat sertifikat akreditasi yang biasanya di pajang di rumah – rumah sakit yang pelayanannya telah memenuhi standar, sehingga dapat membantu mereka memilih rumah sakit yang di anggap baik pelayanannya.

b. Masyarakat akan merasa lebih aman mendapat pelayanan di rumah sakit yang sudah di akreditasi daripada yang belum di akreditasi.

5. Bagi Pemilik

a. Pemilik mempunyai rasa kebanggaan bila rumah sakitnya diakreditasi.

b. Pemilik dapat menilai seberapa baik pengelolaan sumber daya (efisiensi) rumah sakit ini dilakukan oleh manajemen dan seluruh tenaga yang ada, sehingga misi dan program rumah sakit dapat lebih mudah tercapai (efektifitas).

6. Bagi Pegawai atau Petugas

a. Petugas ( medis, para medis, non medis) merasa lebih senang dan aman serta terjamin bekerja pada rumah sakit yang di akreditasi.

b. Biasanya pegawai pada unit pelayanan yang mendapat nilai baik sekali akan mendapat Imbalan (materil/non materil) dari manajemen atas usahanya selama ini dalam memenuhi standar.

c. Self-assessment akan menambah kesadaran akan pentingnya pemenuhan standar dan peningkatan mutu sehingga dapat memotivasi pegawai tersebut bekerja lebih baik.

STANDAR UNTUK AKREDITASI

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No.159b /Menkes/ Per/ II/1998 disebutkan bahwa akreditasi rumah sakit adalah pengakuan bahwa rumah sakit memenuhi standar minimal yang di tentukan. Dengan di berlakukannya standar pelayanan rumah sakit dan standar pelayanan medis melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 436/MENKES/SK/VI/1993, maka seluruh rumah sakit diwajibkan untuk menerapkan standar tersebut tanpa memandang kelas dan status kepemilikannya.Tetapi karena kemampuan pelayanan rumah sakit yang bervariasi, pelaksanaan penetapan standar – standar itu haruslah berlangsung secara bertahap.

Standar yang digunakan untuk akreditasi mengacu pada standar pelayanan rumah sakit tersebut tetapi dengan beberapa penyesuaian berdasarkan hasil uji coba di lapangan dan saran dari para pemakai agar lebih dapat diterima dan memenuhi harapan pihak – pihak yang terlibat.

Pada tahap awal rumah sakit harus sudah dapat memenuhi standar 5 (lima) kegiatan pelayanan pokok. Antara lain :

Administrasi dan manajemen

1. Pelayanan medis

2. Pelayanan gawat darurat

3. Pelayanan keperawatan

4. Rekam medis

5. Kamar operasi

6. Pelayanan perinatal, risiko tinggi

7. Pelayanan laboratorium

8. Pelayanan radiologi

9. Pengendalian infeksi di rumah sakit

10. Pelayanan sterilisasi

11. Keselamatan kerja, kebakaran, dan kewaspadaan bencana.

STRATEGI

Akreditasi rumah sakit di Indonesia merupakan keharusan bagi semua rumah sakit. Walaupun demikian, mengingat keterbatasan yang ada, maka strategi pelaksanaan akreditasi dilaksanakan secara bertahap baik kegiatan pelayanan yang akan di akreditasi maupun rumah sakit yang akan di akreditasi. Dari 20 kegiatan pelayanan yang tercantum dalam buku Standar Pelayanan Rumah Sakit maka pada tahap awal akan di utamakan akreditasi kegiatan pelayanan dasar dan bila memungkinkan beberapa pelayanan penunjang. Pentahapan rumah sakit yang akan di akreditasi adalah berdasarkan kemampuan dan kesiapan rumah sakit tersebut. Rumah sakit yang telah siap dapat mengajukan permohonan untuk penilaian akreditasi kepada Komisi Gabungan Akreditasu Rumah Sakit.

METODE

Pada prinsipnya, program akreditasi rumah sakit menggunakan 2 metode yang saling berkaitan, yaitu :

1. Survei pra – akreditasi

2. Survei akreditasi

A. KEPUTUSAN AKREDITASI RUMAH SAKIT

Rumah sakit yang telah melalui proses akreditasi akan memperoleh hasil/keputusan akreditasi. Ada empat kemungkinan keputusan yang akan di keluarkan, yaitu :

1. Tidak diakreditasi

2. Akreditasi bersyarat

3. Akreditasi penuh

4. Akreditasi Istimewa

mutu pelayanan

A. LISENSI

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 900/MENKES/SK/VII/2002

TENTANG

REGISTRASI DAN PRAKTIK BIDAN

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

BAB IV

P E R I Z I N A N

Pasal 9

(1) Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB.

(2) Bidan dapat menjalankan praktik pada sarana kesehatan dan/atau perorangan.

Pasal 10

(1) SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diperoleh dengan mengajukan

permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan melampirkan

persyaratan, antara lain meliputi:

a. fotokopi SIB yang masih berlaku,

b. fotokopi Ijazah Bidan,

c. surat persetujuan atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai Pegawai,

d. Negeri atau pegawai pada sarana kesehatan,

e. surat keterangan sehat dari dokter,

f. rekomendasi dari organisasi profesi,

g. pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar,

(3) Rekomendasi yang diberikan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e,setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan

ketrampilan kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktik bidan.

(4) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti tercantum dalam Formulir V terlampir.

Pasal 11

(1) SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.

(2) Perbaharuan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas

Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan:

a. fotokopi SIPB yang masih berlaku,

b. fotokopi SIPB yang lama,

c. surat keterangan sehat dari dokter,

d. pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar,

e. rekomendasi dari organisasi profesi.

Pasal 12

Bidan pegawai tidak tetap dalam rangka pelaksanaan masa bakti tidak memerlukan SIPB.

Pasal 13

Setiap bidan yang menjalankan praktik berkewajiban meningkatkan kemampuan keilmuan

dan/atau keterampilannya melalui pendidikan dan/atau pelatihan.

mutu pelayanan

A. STANDARISASI

Standarisasi merupakan sarana penunjang yang sangat penting artinya sebagai salah satu alat yang efektif dan efisien guna menggerakkan kegiatan organisasi, dalam meningkatkan produktifitas dan menjamin mutu produk dan / atau jasa, sehingga dapat meningkatkan daya saing, melindungi konsumen, tenaga kerja, dan masyarakat baik dalam keselamatan maupun kesehatannya.

Dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 1991 disebutkan beberapa hal tentang standarisasi sebagai berikut :

Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang di tetapkan oleh instansi teknis setelah mendapat persetujuan dari Dewan Standarisasi Nasional.

Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang di bakukan, disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat – syarat kesehatan, keselamatan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

Standarisasi adalah proses merumuskan, merevisi, menetapkan dan menerapkan standar dilaksanakan secara tertib dan kerja sama dengan semua pihak.

Instansi Teknis Departemen atau Lembaga Pemerintah yang melakukan kegiatan standarisasi.

TUJUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA

Standart Nasional Indonesia bertujuan :

1. Memberikan perlindungan kepada konsumen ,tenaga kerja,dan masyarakat baik dalam keselamatan dan kesehatan

2. Meujudkan jaminann mutu dengan memperhatikan sector-sektor yag terkait.

3. Meningkatkan daya guna,hasil guna,dan produktifitas dalam mencapai mutu produk dan atau jasa yang memenuhi standart

4. Mewujudakn tercapainya persaingan yang sehat dalam perdangangan.

5. Menunjang kelestarian lingkungan hidup

PELAKSANAAN STANDARISASI

Pelaksanaan pengendalian mutu (quality control) melalui pelaksanan standarisasi tersebut dalam tiap-tiap bagian rumah sakit dan organisasi pelayan kesehatan lainnya diperlukan untuk meningkatkan mutu produk dan jasa pelayanan guna memenuhi kebutuhan kepuasan pelanggan internal dan eksternal .

Untuk menjamin agar mutu dan kebutuhan pelanggan telah diintregasikan ke dalam produk dan atau pelayanan,beberapa jenis standart dan di ukur.

Oleh karena itu standart adalah esensi yang mendasar dalam pengendalian mutu dan sangat dihargai dalam dunia industri produk atau jasa pelayanan.

Standarisasi di laksanakan dengan membuat berbagai macam standart dengan cara yang sistematik dan menggunakan standart secara efektif. Dapat berupa peraturan dan ketetapan tertulis ,flow chart,prosedur tertulis untuk mencatat proses,hasil dan sebagainya

SASARAN DAN MANFAAT STANDARISASI

Standarisasi adalah syarat yang diperintahkan dalam konsep Quality Assurance (menjaga mutu),untuk:

è Mendukung atau menghasilkan penjagaan mutu dan meningkatkan penampilan,reliability,safety,penggunaan komponen secara minium,produk yang sragam ,eliminasi produk yang sulit,mencegah gangguan dan memantapkanstandart operating procedures,perubahan peningkatan mutu

è Mengurangi pembiayaan,untuk adanya perubahan peningkatan mutu, dengan meminimalkan penggunaan komponen dan penyederhanaan .

è Mendukung dan menghasilkan produktivitas, serta pningkaytn untuk; desain proses produksi masal dan peningkatannnya, peningkatan dalam proses , otomatisasi, peningkatan komputerisasi dan teknologi/teknik kedokteran yang canggih

è Deseminasi informasi , untuk transfer teknologi dan keterampilan, pemberiyahuan kepada pelanggan (public relation,advertensi, kataolog dan sebagainya) pemberitahuan di dalam gedung (peraturan-peratiuran perusahaan,aturan-aturan spesifk, gambar-gambar petunjuk), sertifikat atau penetapan kulalifikasi, pendidikan dan pelatihan serta peningkatan moral

è Member kontribusi social untuk menjamin keamanan pelanggan , pencegahan dan pengendallian polusi, keamanan dan keselamatan pegawai