A. LISENSI
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 900/MENKES/SK/VII/2002
TENTANG
REGISTRASI DAN PRAKTIK BIDAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
BAB IV
P E R I Z I N A N
Pasal 9
(1) Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB.
(2) Bidan dapat menjalankan praktik pada sarana kesehatan dan/atau perorangan.
Pasal 10
(1) SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diperoleh dengan mengajukan
permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan melampirkan
persyaratan, antara lain meliputi:
a. fotokopi SIB yang masih berlaku,
b. fotokopi Ijazah Bidan,
c. surat persetujuan atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai Pegawai,
d. Negeri atau pegawai pada sarana kesehatan,
e. surat keterangan sehat dari dokter,
f. rekomendasi dari organisasi profesi,
g. pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar,
(3) Rekomendasi yang diberikan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e,setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan
ketrampilan kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktik bidan.
(4) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti tercantum dalam Formulir V terlampir.
Pasal 11
(1) SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.
(2) Perbaharuan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan:
a. fotokopi SIPB yang masih berlaku,
b. fotokopi SIPB yang lama,
c. surat keterangan sehat dari dokter,
d. pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar,
e. rekomendasi dari organisasi profesi.
Pasal 12
Bidan pegawai tidak tetap dalam rangka pelaksanaan masa bakti tidak memerlukan SIPB.
Pasal 13
Setiap bidan yang menjalankan praktik berkewajiban meningkatkan kemampuan keilmuan
dan/atau keterampilannya melalui pendidikan dan/atau pelatihan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar