Rabu

mutu pelayanan

A. LISENSI

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 900/MENKES/SK/VII/2002

TENTANG

REGISTRASI DAN PRAKTIK BIDAN

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

BAB IV

P E R I Z I N A N

Pasal 9

(1) Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB.

(2) Bidan dapat menjalankan praktik pada sarana kesehatan dan/atau perorangan.

Pasal 10

(1) SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diperoleh dengan mengajukan

permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan melampirkan

persyaratan, antara lain meliputi:

a. fotokopi SIB yang masih berlaku,

b. fotokopi Ijazah Bidan,

c. surat persetujuan atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai Pegawai,

d. Negeri atau pegawai pada sarana kesehatan,

e. surat keterangan sehat dari dokter,

f. rekomendasi dari organisasi profesi,

g. pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar,

(3) Rekomendasi yang diberikan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e,setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan

ketrampilan kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktik bidan.

(4) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti tercantum dalam Formulir V terlampir.

Pasal 11

(1) SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.

(2) Perbaharuan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas

Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan:

a. fotokopi SIPB yang masih berlaku,

b. fotokopi SIPB yang lama,

c. surat keterangan sehat dari dokter,

d. pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar,

e. rekomendasi dari organisasi profesi.

Pasal 12

Bidan pegawai tidak tetap dalam rangka pelaksanaan masa bakti tidak memerlukan SIPB.

Pasal 13

Setiap bidan yang menjalankan praktik berkewajiban meningkatkan kemampuan keilmuan

dan/atau keterampilannya melalui pendidikan dan/atau pelatihan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar