A. AKREDITASI
Akreditasi merupakan pengakuan resmi yang biasanya di berikan oleh pemerintah terhadap lembaga sertifikasi yang memenuhi standart EN-45012, yaitu persyaratan internasionalbagi sebuah lembaga sertifikasi
MAKSUD AKREDITASI RUMAH SAKIT
1. Memberikan standar-standar operasional rumah sakit dan fasilitas kesehatan dan pelayanan lain yang berhubungan
2. Untuk menghubungkan program survey dan akreditasi yang akan menjadi anggota dari profesi kesehatan, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan kesehatan lain yang berhubungan secara sukarela.
a. meningkatkan mutu tinggi dari pelayanan dalam semua aspek
b. untuk menggunakan prinsip dasar dari rencana keselamatan dan pemeliharaan fisik
c. untuk menjaga pelayanan esensial
3. untuk menghubungkan program-program pendidikan dan riset yang menerbitkan hasil dari organisasi untuk menerima bantuan dan pemberian warisan
4. untuk memberikan tanggung jawab yang menghubungkan kegiatan-kegiatan lain untuk menyesuaikan operasional dari penyusunan standar, survey dan program akreditasi
TUJUAN AKREDITASI RUMAH SAKIT
Tujuan umum :
Mendapatkan gambaran rumah sakit yang telah memenuhi standar yang sudah ditentukan, dengan demikian mutu pelayanan rumah sakit dapat dipertanggung jawabkan.
Tujuan khusus :
1. Memberikan pengakuan dan penghargaan kepada RS yang pelayanannya memenuhi standar yang telah ditentukan
2. Memberikan jaminan kepada petugas RS yang dapat mendukung upaya pelayanan terhadap pasien dengan sebaik-baiknya
3. Memberikan jaminan dan kepuasan kepada “ costumer” dan masyarakat berupa pelayanan yang sebaik-baiknya
MANFAAT AKREDITASI
1. Bagi Rumah Sakit
a. Akreditasi menjadi forum komunikasi dan konsultasi antara RS dan badan akreditasi
b. Dengan adanya metode self-evaluation, akan meningkatkan kesadaran RS dalam upaya peningkatan mutu pelayanan RS
c. Para pegawai akan lebih tenang dan aman kerja di RS yang telah di akreditasi
d. Untuk negosiasi dengan perusahaan asuransi keseahatan
e. Dijadikan alat untuk memasarkan pada masyarakat
f. Status di akreditasi merupakan status symbol bagi rumah sakit dan dapat meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat atas rumah sakit.
g. Dengan diketahuinya kekurangan dengan di bandingkan standar yang ada, rumah sakit dapat menggunakannya untuk kepentingan pengajuan anggaran dan perencanaan pengembangan rumah sakit kepada pemilik atau pemberi bantuan.
2. Bagi Pemerintah
a. Akreditasi merupakan salah satu pendekatan untuk meningkatkan dan membudayakan konsep mutu pelayanan rumah sakit melalui pembinaan terarah dan berkesinambungan.
b. Akreditasi dapat memberi gambaran keadaan perumahsakitan di Indonesia dalam pemenuhan standar yang ditentukan sehingga menjadi bahan masukan untuk rencana pengembangan pembangunan kesehatan pada masa yang akan datang.
3. Bagi Perusahaan Asuransi
a. Akreditasi penting untuk negosiasi klaim asuransi kesehatan dengan rumah sakit.
b. Akreditasi member gambaran rumah sakit mana yang dapat dijadikan mitra kerja.
4. Bagi Masyarakat
a. Masyarakat dapat mengenal (secara formal) dengan melihat sertifikat akreditasi yang biasanya di pajang di rumah – rumah sakit yang pelayanannya telah memenuhi standar, sehingga dapat membantu mereka memilih rumah sakit yang di anggap baik pelayanannya.
b. Masyarakat akan merasa lebih aman mendapat pelayanan di rumah sakit yang sudah di akreditasi daripada yang belum di akreditasi.
5. Bagi Pemilik
a. Pemilik mempunyai rasa kebanggaan bila rumah sakitnya diakreditasi.
b. Pemilik dapat menilai seberapa baik pengelolaan sumber daya (efisiensi) rumah sakit ini dilakukan oleh manajemen dan seluruh tenaga yang ada, sehingga misi dan program rumah sakit dapat lebih mudah tercapai (efektifitas).
6. Bagi Pegawai atau Petugas
a. Petugas ( medis, para medis, non medis) merasa lebih senang dan aman serta terjamin bekerja pada rumah sakit yang di akreditasi.
b. Biasanya pegawai pada unit pelayanan yang mendapat nilai baik sekali akan mendapat Imbalan (materil/non materil) dari manajemen atas usahanya selama ini dalam memenuhi standar.
c. Self-assessment akan menambah kesadaran akan pentingnya pemenuhan standar dan peningkatan mutu sehingga dapat memotivasi pegawai tersebut bekerja lebih baik.
STANDAR UNTUK AKREDITASI
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No.159b /Menkes/ Per/ II/1998 disebutkan bahwa akreditasi rumah sakit adalah pengakuan bahwa rumah sakit memenuhi standar minimal yang di tentukan. Dengan di berlakukannya standar pelayanan rumah sakit dan standar pelayanan medis melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 436/MENKES/SK/VI/1993, maka seluruh rumah sakit diwajibkan untuk menerapkan standar tersebut tanpa memandang kelas dan status kepemilikannya.Tetapi karena kemampuan pelayanan rumah sakit yang bervariasi, pelaksanaan penetapan standar – standar itu haruslah berlangsung secara bertahap.
Standar yang digunakan untuk akreditasi mengacu pada standar pelayanan rumah sakit tersebut tetapi dengan beberapa penyesuaian berdasarkan hasil uji coba di lapangan dan saran dari para pemakai agar lebih dapat diterima dan memenuhi harapan pihak – pihak yang terlibat.
Pada tahap awal rumah sakit harus sudah dapat memenuhi standar 5 (lima) kegiatan pelayanan pokok. Antara lain :
Administrasi dan manajemen
1. Pelayanan medis
2. Pelayanan gawat darurat
3. Pelayanan keperawatan
4. Rekam medis
5. Kamar operasi
6. Pelayanan perinatal, risiko tinggi
7. Pelayanan laboratorium
8. Pelayanan radiologi
9. Pengendalian infeksi di rumah sakit
10. Pelayanan sterilisasi
11. Keselamatan kerja, kebakaran, dan kewaspadaan bencana.
STRATEGI
Akreditasi rumah sakit di Indonesia merupakan keharusan bagi semua rumah sakit. Walaupun demikian, mengingat keterbatasan yang ada, maka strategi pelaksanaan akreditasi dilaksanakan secara bertahap baik kegiatan pelayanan yang akan di akreditasi maupun rumah sakit yang akan di akreditasi. Dari 20 kegiatan pelayanan yang tercantum dalam buku Standar Pelayanan Rumah Sakit maka pada tahap awal akan di utamakan akreditasi kegiatan pelayanan dasar dan bila memungkinkan beberapa pelayanan penunjang. Pentahapan rumah sakit yang akan di akreditasi adalah berdasarkan kemampuan dan kesiapan rumah sakit tersebut. Rumah sakit yang telah siap dapat mengajukan permohonan untuk penilaian akreditasi kepada Komisi Gabungan Akreditasu Rumah Sakit.
METODE
Pada prinsipnya, program akreditasi rumah sakit menggunakan 2 metode yang saling berkaitan, yaitu :
1. Survei pra – akreditasi
2. Survei akreditasi
A. KEPUTUSAN AKREDITASI RUMAH SAKIT
Rumah sakit yang telah melalui proses akreditasi akan memperoleh hasil/keputusan akreditasi.
1. Tidak diakreditasi
2. Akreditasi bersyarat
3. Akreditasi penuh
4. Akreditasi Istimewa

Tidak ada komentar:
Posting Komentar